Hari tasyriq adalah tiga hari setelah hari nahr yaitu tanggal 11, 12, 13 Dzulhijjah. Hari tasyriq adalah hari terlarang untuk berpuasa kecuali bagi orang yang punya kewajiban hadyu (sembelihan yang dihadiahkan pada penduduk Makkah), namun tidak mampu menunaikan hadyu, maka ia menggantinya dengan puasa pada hari tasyriq. Lalu bagaimana dengan orang yang punya kebiasaan puasa ayyamul bidh (tanggal 13, 14, 15 Hijriyah setiap bulan) dan ketika itu bertepatan dengan hari tasyriq?
Syaikh ‘Abdul Karim Khudair ditanya, “Jika seseorang punya kebiasaan puasa ayyamul bidh (13, 14, 15 Hijriyah setiap bulannya), apakah ia dibolehkan puasa pada hari tasyriq?”
Jawab Syaikh rahimahullah, “Puasa pada hari tasyriq diharamkan kecuali bagi jamaah haji yang tidak mendapati hadyu, maka ia boleh berpuasa tiga hari pada masa haji. Jika mampu, jamaah haji tersebut berpuasa sebelum hari Idul Adha. Jika tidak bisa saat itu, maka tidak mengapa berpuasa pada hari tasyriq.”
(Fatwa diambil dari situs pribadi beliau: http://www.khudheir.com/text/4104)
Namun tetap setiap bulan disunnahkan untuk melakukan puasa minimal tiga hari. Jika tidak bisa dilakukan pada ayyamul bidh, maka boleh dilakukan di hari lainnya, asalkan setiap bulan ada tiga hari puasa. Baca tentang keutamaan puasa ayyamul bidh dan puasa tiga hari setiap bulannya, di sini.
Wallahu waliyyut taufiq.
@ Ummul Hamam, Riyadh KSA
1 Dzulhijjah 1432 H (28/10/2011)
Artikel asli: https://rumaysho.com/2031-puasa-ayyamul-bidh-pada-hari-tasyriq.html